Hukum Islam (Syariat) bertujuan menjaga lima kebutuhan dasar manusia, yang dikenal sebagai Maqashid Asy-Syari’ah. Kebutuhan ini mencakup Perlindungan Agama (hifzh ad-din), jiwa, akal, keturunan, dan
Hukum Islam (Syariat) bertujuan menjaga lima kebutuhan dasar manusia, yang dikenal sebagai Maqashid Asy-Syari’ah. Kebutuhan ini mencakup Perlindungan Agama (hifzh ad-din), jiwa, akal, keturunan, dan