Upaya untuk Lawan Pinjol ini dilakukan secara sistematis melalui penguatan edukasi di akar rumput. Pesantren kini tidak hanya fokus pada urusan ibadah ritual, tetapi juga aktif melakukan pendampingan ekonomi terhadap warga sekitar yang rentan secara finansial. Sering kali, warga terpaksa meminjam melalui aplikasi ilegal karena kebutuhan mendesak yang tidak dapat dipenuhi oleh sistem perbankan konvensional yang rumit. Di sinilah peran institusi pendidikan Islam sebagai benteng pertahanan moral dan ekonomi menjadi sangat vital untuk memberikan alternatif solusi yang lebih manusiawi, transparan, dan sesuai dengan kaidah-kaidah keadilan ekonomi yang diajarkan oleh agama.
Kehadiran Pusat Literasi keuangan di dalam pesantren menjadi jawaban atas minimnya pengetahuan masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam bertransaksi. Di tempat ini, warga diberikan pelatihan mengenai cara mengatur anggaran rumah tangga, pentingnya menabung, hingga cara mengenali ciri-ciri investasi dan pinjaman ilegal yang berkedok syariah. Edukasi dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, sering kali disisipkan dalam acara pengajian rutin atau pertemuan warga desa. Tujuannya adalah membangun kesadaran kolektif bahwa kemandirian ekonomi dimulai dari kecerdasan dalam mengelola aset pribadi dan keluarga secara bijak dan terencana.
Penerapan konsep Keuangan Syariah yang murni menjadi materi inti dalam setiap sesi pendampingan. Warga diperkenalkan pada berbagai instrumen keuangan islami seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah yang jauh lebih adil dan menguntungkan kedua belah pihak. Pesantren juga memfasilitasi pembentukan koperasi syariah atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang berfungsi menyediakan pinjaman modal usaha tanpa bunga yang memberatkan. Dengan adanya akses terhadap pemodalan yang sehat, warga memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha mikro mereka tanpa dihantui oleh kejaran penagih utang yang intimidatif, sehingga ketenangan hidup bermasyarakat tetap terjaga.
Program yang dijalankan oleh Mafatihussaadah ini juga mencakup layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi warga yang sudah terlanjur terjerat pinjol. Tim pendamping akan membantu melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman atau melaporkan praktik ilegal tersebut kepada otoritas terkait seperti OJK atau kepolisian. Langkah proaktif ini memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi masalah keuangan yang pelik. Pesantren bertindak sebagai pengayom yang membantu memulihkan kondisi psikologis dan finansial warga, sekaligus membangun kembali martabat mereka yang sempat terpuruk akibat tekanan utang yang tidak terkendali.
