Menyingkap hukum cadar bagi pria menjadi diskusi hangat di masyarakat, terutama setelah beberapa kejadian yang melibatkan laki-laki mengenakan penutup wajah. Pertanyaan mendasar muncul: apakah praktik ini sesuai dengan ajaran Islam? Mari kita menyingkap hukum cadar bagi pria ini berdasarkan dalil-dalil syariat dan pandangan ulama kontemporer.
Secara fundamental, dalam syariat Islam, perintah mengenai cadar (niqab) atau penutup wajah secara eksplisit ditujukan kepada wanita Muslimah. Dalil-dalil Al-Qur’an seperti QS. An-Nur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59 menjadi landasan utama bagi kewajiban atau anjuran bagi perempuan untuk menjaga kehormatan dan aurat mereka.
Aurat pria dalam Islam telah ditetapkan dengan jelas, yaitu dari pusar hingga lutut. Wajah pria tidak termasuk dalam batasan aurat yang wajib ditutup. Oleh karena itu, tidak ada satu pun dalil baik dari Al-Qur’an maupun Hadis Nabi Muhammad SAW yang secara tegas memerintahkan atau menganjurkan pria untuk memakai cadar.
Memakai cadar bagi pria justru dapat menimbulkan kesalahpahaman, kebingungan, bahkan fitnah di tengah masyarakat. Cadar secara luas diidentikkan dengan identitas dan kesopanan Muslimah, sehingga penggunaannya oleh pria dapat mengaburkan tujuan syariat yang sebenarnya.
Jika seorang pria memakai cadar dengan niat untuk menyerupai wanita, maka perbuatan tersebut dilarang keras dalam Islam. Nabi Muhammad SAW telah melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria. Ini adalah larangan tegas yang harus dipahami.
Namun, penting untuk membedakan antara cadar sebagai busana syariat dengan penutup wajah karena alasan darurat atau kebutuhan. Misalnya, jika seorang pria harus menutupi wajahnya untuk perlindungan dari debu, asap, cuaca ekstrem, atau bahaya lingkungan kerja.
Contohnya, pekerja konstruksi yang memakai masker pelindung dari polusi, atau seseorang yang berlindung dari badai pasir di padang gurun. Kondisi ini bersifat kasuistik dan merupakan tindakan preventif, bukan bagian dari praktik keagamaan.
Para ulama fikih kontemporer pada umumnya sepakat bahwa tidak ada anjuran atau kewajiban bagi pria untuk memakai cadar, baik dalam ibadah maupun kehidupan sehari-hari. Menyingkap hukum cadar bagi pria menunjukkan bahwa praktik ini tidak memiliki landasan kuat.
